Kamis, 03 Desember 2009

What A…

Kabar Siang di tvOne hari ini, 3 Desember 2009. Hakim Ketua sidang Jaksa Ester yang didakwa menjual 300 butir pil ekstasi hasil sitaan penggerebekan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Utara, menjelaskan bahwa ringannya hukuman Jaksa Ester karena kesalahan itu dianggap KELALAIAN DALAM BERTUGAS. Dan karena pekerjaan utamanya bukan pengedar ekstasi. Ditambah lagi, Jaksa Ester dikatakan sudah berjasa pada masyarakat selama belasan tahun.

Astaghfirullah..Astaghfirullah..Astaghfirullah..

Batin hanya bisa melafalkan kata itu. Tidak lebih.

Saya sangat penasaran dengan sudut pandang yang dipakai oleh Bapak Hakim.

Bukannya justru karena Jaksa Ester adalah penegak hukum alias abdi negara maka seharusnya dia dilarang dua kali lebih keras daripada warga biasa untuk melanggar hukum. Bukannya justru karena pekerjaan utamanya sebagai jaksa maka dia dilarang dua kali lebih keras daripada warga biasa untuk mengambil “sidejob” sebagai penjual narkoba. Apalagi, narkoba yang dijual adalah barang bukti yang disita dari sebuah kasus hukum.

Mengapa bisa mendapat hukuman ringan?

Bagaimana mungkin kesalahan itu menjadi “kelalaian dalam bertugas”?

Sementara tiga butir kakao ditukar satu setengah bulan penjara.

Sementara gara-gara satu semangka harus mendekam di penjara.

Sementara satu butir ekstasi membawa Amir Machmud tinggal di bui selama empat tahun.

Keadilan.
Benar-benar gelap. Menjelang gulita.

Astaghfirullah...

1 komentar:

Unknown mengatakan...

bertanya kenapa?

karena kiamat sudah dekat! hehehe

manusia tdk perduli lagi, bahkan yg penegak hukum pun menjadi pendobrak hukum

tugas kita yg sadar tuk tdk melalui jalan yg menyesatkan itu. mari berjaga diri, jaga hati dan jaga keimanan lewat doa dan harapan, kesabaran dan keikhlasan, semoga Alloh sll menuangi :)